Pages

Motto Gerakan Pramuka

0

Category:

Motto Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka adalah “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “

Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :

1. Menanamkam rasa percaya diri.
2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
4. Rasa bangga sebagai Pramuka.
5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.


Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.
Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.

Regristasi Ulang Gugus Depan

0

Category:

Banyak hal tentang Administrasi yang perlu diketahui oleh seorang Pembina. Diantaranya tentang SistemRegristrasi ulang untuk Gudep. Pengertian umum Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.

Registrasi Gugusdepan
Setiap Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah dilaksanakan.
Registrasi Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada keadaan 1 Oktober tahun itu.

Tanda Registrasi
Kepada setiap Gudep yang telah menyerahkan Formulir Registrasi, diberikan Tanda Registrasi. Tanda Registrasi Gudep ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.
Kepada setiap Gudep Gerakan Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih terdaftar.
Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep dalam wilayahnya. Yakni menangani semua masalah administratif mengenai Registrasi Gudep.
Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir Nasional.

Registrasi Ulang
Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada tanggal 1 Oktober tahun itu.
Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab dengan cara Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun berjalan, rangkap 4: Lembar pertama, kedua dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat ditahan di Gudep sebagai arsip. ( Kwarcab mengirim Form 1 dan 2 ke Kwarnas dan Kwarda )

Piagam untuk Gudep yang sudah ada
Berdasarkan laporan dan rekomendasi Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan menerbitkan Piagam Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam ini disampaikan kepada Gudep melalui Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan Gudep yang baru dibentuk), Piagam disampaikan langsung melalui Kwarcab dan tidak perlu ada pengukuhan atau pelantikan Gudep.
Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi setiap tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.

Sanksi
Apabila Gudep tidak melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.
Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini diratifikasi oleh Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada Kwarnas dan Kwarda.

Sumber : PP Kwarnas tentang Regristasi Gudep

Buku Tamu

0

Category:

Pengantar

Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.

Berikut ini salah satu contoh format : Buku Tamu]

Buku / Daftar Inventaris

0

Category:

Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.

Berikut ini salah satu contoh format : Buku / Daftar Inventaris

Buku Kas Satuan

0

Category:

Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.

Berikut ini salah satu contoh format : Buku Kas/ Keuangan Satuan

Buku Induk Pramuka

0

Category:

Pengantar

Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.

Berikut ini salah satu contoh format :Buku/ Daftar Induk Pramuk

Form Pendaftaran Pramuka

0

Category:

Pengantar

Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.

Berikut ini salah satu contoh format : Surat Pendaftaran Pramuka

1

Category:

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR

Disusun sebagai berikut :

1. Nomor urut surat keluar
2. Kode Kwartir
3. Kode Komisi/ Bidang



CONTOH : 234/ 1133 - C

1. 234 : Nomor Urut surat keluar
2. 1133 : Kode Kwartir Cabang
3. C : Kode Surat /Komisi - Bidang



Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;

Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda Jateng dan 33 kode Kwarcab Kota Semarang

Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301

( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting Gayamsari )
Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :

KODE


KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK

A


Pimpinan, Staf, Tata Usaha

B


Komisi Tekpram

C


Komisi Giat Ops

D


Komisi Keuangan

E


Komisi Administrasi

F


Lemdika

G


pramukanet.orgKehumasan

H


Saka Bahari

J


Saka Bakti Husada

K


Saka Bhayangkara

L


Saka Dirgantara

M


Saka Kencana

N


Saka Tarunabumi

P


Saka Wanabakti

Q


Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir

R


Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka

S


Unit Usaha Bumi Perkemahan

T


Unit Usaha Kedai Pramuka

U


Unit Usaha Lain ( Percetakan, Koperasi dll)

V


Yayasan Pramuka



Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :



B


Komisi Tekpram


Komisi Binawasa

C


Komisi Giat Ops


Komisi Program Pendidikan

D


Komisi Keuangan


Komisi Keuangan (Tetap)

E


Komisi Administrasi


Komisi Manajemen



Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).

Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.

Cap dan Stempel Pramuka

0

Category:


Papan Nama Pramuka Kwartir dan Ukuran

0

Category:


Update Berita

0

Category:

Untuk mendapatkan berita terbaru seputar Gerakan Pramuka
Download disini...

Penggunaan Atribut Pramuka Siaga Putra

2

Category:

Penggunaan Atribut Pramuka Siaga Putri

0

Category:

Badge Satuan Karya

0

Category:

Tanda Jabatan Pemimpin Satuan

0

Category:

Tanda Jabatan Pembina

0

Category:


Tanda Jabatan Andalan

0

Category:

Tanda Jabatan Dewan Saka

1

Category:

Tanda Jabatan Dewan Kerja

0

Category:

Tanda Harian

0

Category:

Tanda yang dipergunakan / dipasang pada seragam Pramuka

Anggaran Dasar Pramuka

0

Category:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDENREPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Plt. Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan

Aparatur Negara,

ttd

Faried Utomo

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN



Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;

· kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

· lingkungan hidup di bumi nusantara.



Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka



ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat



1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Pasal 2
Waktu



1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas



Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.



Pasal 4

Tujuan



Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:

· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral

· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya

· kuat dan sehat jasmaninya

2. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.


Pasal 5
Tugas Pokok



Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi



Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.





BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat



1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.

5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


Pasal 8
Upaya dan Usaha



1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing

2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain

3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara

4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya

5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;

b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;

d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;

e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.

3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.





BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


Pasal 9
Sistem Among

1. Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.

2. Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

3. Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:

a. Ing ngarso sung tulodo ;

b. Ing madyo mangun karso;

c. Tut wuri handayani .




Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan



1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan



1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. peduli terhadap diri pribadinya;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

2. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:

a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.


Pasal 12
Metode Kepramukaan



Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar sambil melakukan;

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. kiasan dasar.


Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka



1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.


Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

2. Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.





BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota

1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa :

1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.

2) Anggota dewasa:

a) Anggota Dewasa Muda : Pandega

b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing

b. Anggota kehormatan:

1) anggota dewasa purna bakti

2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka

2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.


Pasal 17

Hak dan Kewajiban

1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 18

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


Pasal 19

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.





Pasal 20
Kepengurusan

1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.

3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.

4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.

5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.

6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.

7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.


Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.


Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24

Bimbingan

1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

5. Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.

6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.


Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

1. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

3. a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

4. Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah

1. Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan

2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

2. Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

3. Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

4. Musyawarah Ranting

a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

5. Musyawarah Gugusdepan

a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.


Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.


BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


Pasal 28

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

1. iuran anggota;

2. bantuan majelis pembimbing;

3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.

5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


Pasal 29
Kekayaan

1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 32
Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.



BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.











Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Plt. Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan

Aparatur Negara

ttd

Faried Utomo

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

Anggaran Rumah Tangga Pramuka

0

Category:

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 086 TAHUN 2005

TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Munas 2003 nomor 09/MUNAS/2003 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;

c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional;

2. Saran Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

Pertama : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ini.

Kedua: : Dengan berlakunya Keputusan Kwarnas ini, maka Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 31 Mei 2005

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,





Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH





LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR: 086 TAHUN 2005

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PRAMUKA


Lambang Gerakan Pramuka

0

Category:

Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.

Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.



Bentuk dan Arti Kiasan

Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :

1.Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2.Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.

3.Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

4.Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

5.Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

6.Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.



Penggunaan Lambang

Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.

Gambar lambang gerakan pramuka

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

0

Category:

A. Pendahuluan

Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.

B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).

Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).

Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.

Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.

Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.

Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.

Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)

Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.

C. Perkembangan Gerakan Pramuka

Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.

Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.

[SAKA BAHARI ] KESEMPATAN MENJADI PRAJURIT TNI AL TH. 2009/2010

0

Category:



TNI Angkatan Laut membuka kesempatan kepada para pemuda Warga Negara Indonesia yang berusia antara 18 hingga 22 tahun, untuk dididik menjadi calon prajurit Tamtama TNI AL.




Persyaratan umumnya antara lain adalah : Warga Negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat), sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan haknya utuk menjadi prajurit berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.



Persyaratan lainnya adalah : Pria, berijazah serendah-rendahnya SMP, belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan selama 2 tahun setelah selesei pendidikan, tinggi badan minimal 163 Cm, berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan Pendidikan Pertama (Dikma) 5 April 2010, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pendek (IDP) selama 7 tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi kelasi Dua/Prajurit Dua.



Persyaratan tambahan : Bukan Prajurit TNI, anggota Polri maupun PNS, tidak bertato, bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan berkacamata, memiliki KTP dan Kartu keluarga sesuai dengan tempat pendaftaran yang terdekat. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, ada persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 tahun, ada persetujuan dari instansi bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap, telah menetap sekurang-kurangnya 1 tahun sesuai KTP dan KK, calon hanya dibenarkan mendaftar pada satu tempat pendaftaran.



Saat pendaftaran, calon peserta harus datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan membawa berkas asli : Akte kelahiran, Ijazah, daftar nilai ujian akhir Nasional, pasphoto hitam putih terbaru/mengkilap ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, KTP Calon, KTP orang tua, KTP wali bagi yang tidak bertempat tinggal dengan orang tua, Kartu Keluarga, stopmap warna merah 2 buah, fotocopy berkas asli masing-masing 1 lembar.



Calon mendaftar pada tempat pendaftaran terdekat dengan domisili, tidak diperbolehkan mendaftar lebih dari satu tempat pendaftaran.



Pendaftaran mulai tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan 6 Januari 2010 di Markas Komando (Mako) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I Belawan tlp. (061) 6940549, (061) 6941785, (061) 6941926; Lantamal II Padang tlp. (0751) 61232, (0751) 767854, (0751) 767859; Lantamal III Jakarta tlp. (021) 64713392, (021) 6402236; Lantamal IV Tanjung Pinang tlp. (0771) 318422, (0771) 318424, (0771) 318426; Lantamal V Surabaya tlp. (031) 3293576, (031) 3294421, (031) 3294422; Lantamal VI Makassar tlp. (0411) 327593, (0411) 315211, (0411) 315252; Lantamal VII Kupang tlp. (0380) 890568, (0380) 890123, (0380) 890124; Lantamal VIII Manado tlp. (0431) 854591, (0431) 851300, (0431) 852418; Lantamal IX Ambon tlp. (0911) 343162, (0911) 352152, (0911) 352153; Lantamal X Jayapura tlp. (0967) 532127, (0967) 533358, (0967) 532125; Lantamal XI Marauke tlp. (0971) 325078, (0971) 321512; Kantor Perwakilan Lapetal Jakarta (021) 6451685; Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon tlp. (0231) 245762, Lanal Pontianak tlp. (0561) 772645; Lanal Balikpapan tlp. (0542) 422016, Lanal Palembang tlp. (0711) 712295; Lanal Tegal tlp. (0283) 536764, (0283) 356950; Lanal Semarang tlp. (024) 7623037, (024) 7617901; Lanal Cilacap tlp. (0282) 534255, (0282) 534094; Lanal Jogjakarta tlp. (0274) 520423, (0274) 587559; Kantor Pusat Lapetal Malang tlp. (0341) 351484; Lanal Banyuwangi tlp. (0333) 510733.



Seleksi tingkat daerah 8 Januari sampai 7 Pebruari 2010. Sedangkan seleksi tingkat Pusat dilaksanakan 17 sampai 26 Maret 2010. Sidang Panitia Penentuan Akhir Pusat (Panthukhirpus) 1 April 2010.



Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

diposting dari dispenal

Informasi Pramuka

0

Category:

Salam Pramuka,

1.
Terbuka kesempatan bagi para anggota Gerakan Pramuka untuk menjadi relawan kontributor (jurnalis online) untuk web portal Pramuka (www.pramuka.or.id) dari seluruh Indonesia, berminat kirim surat permohonan berikut CV ke pintar@pramuka.or.id.
2.
PINTAR membuka kesempatan kepada adik-adik Penegak dan Pandega dalam rangka tugas sekolah dan kuliah untuk magang dan kerja praktek (dibidang software, programming, disain, animasi, tester, ICT support, networking, security Engineer, Telecommunication, wireless, wimax, multimedia, e-learning, komputer periph, LAN, WAN, MAN, QA, Jurnalis online, Radio dan video streaming, database, dll) sesuai dengan bidang yang digeluti, di PINTAR kwarnas, kirim proposal dan surat permohonan disertai dengan surat pengantar dari sekolah/ kampus, secara elektronik mail , ke pintar@pramuka.or.id
3.
Bagi Anggota Gerakan Pramuka yang ingin menjadi relawan telematika dan menjadi bagian dari jaringan relawan PINTAR di seluruh indonesia, silahkan kirimkan surat kesediaan berikut CV lengkap via email ke pintar@pramuka.or.id, dengan tembusan ke diddoy@pramuka.or.id
4.
Bagi kakak-kakak yang ingin mengirimkan berita, informasi, dan seputar kegiatan yang berkaitan dengan Kepramukaan, silahkan kirimkan bahan berita ke kami, dalam bentuk format word, rtf, txt, maupun pdf. Untuk foto dan video diharapkan sudah dikompress, untuk menghemat bandwith. atau kirimkan link, dimana kami dapat mengaksesnya. silahkan kirim ke:

redaksi@pramuka.or.id dan mailto:pintar@pramuka.or.id
SMS berita singkat ke +628170111369 (nomor khusus SMS)

Terima kasih,

Selamat Bergabung

0

Category:

Puji syukur kepada allah swt yang berkenan memberikan saya Panca indar sehingga saya dapat menuangkan pikiran saya disini dalam bentuk tulisan yang mungkin sangat tak berarti ini namun mudah-mudahan bisa bermanfaat buat diri saya sendiri... dan teman-teman yang sudi dan berkenan membacanya...